Apa, Mengapa, dan bagaimana Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan ( DP3 ) PNS? Berikut informasinya yang bermanfaat untuk menambah wawasan baik bagi PNS maupun pimpinan.
Dasar Hukum
Dasar hukum penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS adalah (bila igin mengunduh, silakan klik tautan berikut):
- PP 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS
- SE Kepala BAKN Nomor 02/SE/1980 Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS
Pelaksanaan Penilaian
- Hasil Penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS, dituangkan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan.
- Dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan unsur-unsur yang dinilai adalah :
- Kesetiaan
- Prestasi Kerja
- Tanggung Jawab
- Ketaatan
- Kejujuran
- Kerjasama
- Prakarsa, dan
- Kepemimpinan
- Unsur kepemimpinan hanya dinilai bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a keata yang memangku suatu jabatan.
- Nilai Pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut :
- Amat baik ………………= 91 – 100
- Baik……………………….= 76 – 90
- Cukup ……………………= 61 – 75
- Sedang …………………..= 51 – 60
- Kurang …………………..= 50 Ke bawah
- Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan adalah bersifat rahasia
- Pejabat penilai baru dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan, apabila ia telah membawahi PNS yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan
- Apabila PNS yang dinilai berkeberatan atas nilai dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan, maka ia dapat mengajukan keberatan disertai dengan alasan-alasannya, kepada atasan pejabat penilai melalui hierarki dalam jangka watu 14 hari sejak diterimanya daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut
- Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan bagi PNS yang sedang menjalankan tugas belajar, dibuat oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi, sekolah atau kursus yang bersangkutan.
- Khusus bagi PNS yang menjalankan tugas belajar diluar negeri, bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.
- Khusus PNS yang diangkat menjadi anggota DPR RI dan DPRD, bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Ketua Fraksi yang bersangkutan.
- DP3 bagi PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan pada perusahaan milik negara, organisasi profesi, badan swasta yang ditentukan, negara sahabat atau badan internasional dibuat oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan dari pimpinan perusahaan, organisasi, atau badan yang bersangkutan
- Khusus bagi PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan pada negara sahabat atau badan internasional bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Kepala Perwakilan RI di negara yang bersangkutan ( Sumber : website BKN )